TEMPO.CO, Jakarta - Penambahan kasus Covid-19 harian di DKI Jakarta dalam dua hari terakhir meningkat tajam. Pada Rabu, 13 Januari 2021, Dinas Kesehatan DKI mencatat ada penambahan 3.476 kasus konfirmasi positif Covid-19. Saat itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan tercatat ada 19.459 kasus aktif, pasien dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri dengan persentase kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 15,1 persen.
Selang satu hari setelahnya, Kamis, 14 Januari 2021, ditemukan 3.165 kasus positif Covid-19 baru. Dengan 20.499 kasus aktif, positivity rate di Jakarta sebesar 16,4 persen. Angka positivity rate itu jauh di atas standar yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), yaitu tak lebih dari 5 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) untuk pasien Covid-19 kian menipis. Kemarin Riza mengatakan bahwa tingkat keterisian kedua fasilitas itu di 141 rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 telah lebih dari 80 persen. “Rumah sakit memang semakin menipis,” kata Riza seusai meninjau penerapan protokol kesehatan di Mal Ciputra, Jakarta Selatan kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah kembali memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada periode 11-25 Januari 2021. Harapannya, dengan pengetatan itu kasus Covid-19 melandai. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 yang diteken pada 7 Januari 2021.
Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB. Jenis pembatasannya antara lain jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal, jam operasional rumah makan sampai pukul 19.00 WIB, dan transportasi umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB. Fasilitas umum, sosial, dan budaya ditutup.